Contoh Surat Tidak Masuk Sekolah yang Baik dan Benar


Contoh Surat Tidak Masuk Sekolah yang Baik dan Benar

Surat tidak masuk sekolah adalah surat yang biasanya ditujukan kepada sekolah untuk memberitahukan bahwa seorang siswa tidak dapat masuk sekolah pada hari tertentu karena alasan tertentu. Surat ini penting untuk memberikan informasi kepada pihak sekolah agar mereka bisa mengerti mengapa siswa tersebut tidak hadir.

Berikut adalah contoh surat tidak masuk sekolah yang baik dan benar:

[Alamat Pengirim]
[Kota, Tanggal]

Kepada Yth.
Kepala Sekolah
SMP Negeri 1 Kota

Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini,
Nama: Anisa
Kelas: VII-A
Alasan: Sakit

Dengan ini saya ingin memberitahukan kepada pihak sekolah bahwa saya tidak dapat hadir sekolah pada hari Kamis, 10 Februari 2022 karena saya sedang sakit. Saya berencana untuk segera periksakan diri ke dokter agar bisa segera pulih dan kembali ke sekolah.

Demikian surat ini saya buat dengan sebenarnya dan saya mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Atas perhatian dan pengertiannya, saya ucapkan terima kasih.

Hormat saya,
[Anisa]

Surat di atas merupakan contoh surat tidak masuk sekolah yang baik dan benar. Surat tersebut mencantumkan informasi yang penting seperti alasan tidak masuk sekolah, tanggal tidak masuk, serta nama dan kelas siswa. Surat tersebut juga disusun dengan rapi dan sopan.

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Kegiatan Belajar Mengajar dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19, siswa yang tidak dapat hadir sekolah diwajibkan untuk memberikan surat tidak masuk sekolah kepada pihak sekolah. Oleh karena itu, penting bagi siswa untuk mengetahui cara membuat surat tidak masuk sekolah yang baik dan benar.

Dengan memperhatikan contoh surat tidak masuk sekolah di atas, diharapkan siswa dapat membuat surat tidak masuk sekolah yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memberikan informasi yang jelas kepada pihak sekolah. Semoga artikel ini bermanfaat bagi pembaca. Terima kasih.

Referensi:
– Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020